Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BNPB Benarkan Gunung Anak Krakatau Meletus, Masyarakat Diminta Tenang!

        BNPB Benarkan Gunung Anak Krakatau Meletus, Masyarakat Diminta Tenang! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo membenarkan Gunung Anak Krakatau meletus pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 22.35 WIB. Namun, hingga saat ini belum ada laporan kerusakan akibar dari letusan gunung api tersebut.

        "Sampai pagi ini belum ada laporan kerusakan (akibat letusan Gunung Anak Krakatau) petugas BPBD dan aparat setempat akan terus memantau dan melaporkannya," katanya dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2020).

        Baca Juga: Medsos Ramai Bahas Suara Dentuman, PVMBG: Bukan Erupsi Krakatau...

        Baca Juga: Erupsi, Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter ke Udara

        Sebelumnya, Petugas Pos Pantau GAK Lampung Andi Suandi mengatakan status Gunung Anak Krakatau hingga kini masih berstatus Level II atau waspada dengan konsekuensi, warga tidak boleh mendekat dalam radius dua kilometer.

        "Gunung Anak Krakatau berada pada Status Level II atau waspada, dengan rekomendasi masyarakat dan wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius dua kilometer dari kawah," jelasnya.

        Sambungnya, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar.

        Sementara itu, ia menjelaskan letusan Gunung Anak Krakatau yang berada di Selat Sunda tersebut membentuk kolom abu berketinggian mencapai 500 meter dari puncak gunung.

        "Tinggi kolom abu teramati sekitar 500 meter di atas puncak atau sekitar 657 meter di atas permukaan laut," katanya.

        Untuk durasi semburan abu Gunung Anak Krakatau terjadi selama 38,4 menit. Kolom abu juga teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal.

        "Erupsi Gunung Anak Krakatau ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 40 milimeter," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: