Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permen Terawan vs Permen Luhut, Pak Jokowi Pilih Mana?

        Permen Terawan vs Permen Luhut, Pak Jokowi Pilih Mana? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulngan Bencana (BNPB) Doni Monardo menengahi mengenai aturan Physical Distancing dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan pengendalian transportasi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya dua kebijakan ini cukup membuat gaduh masyarakat.

        Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Salah satu aturan dalam Permenhub tersebut, yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.

        Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini tentunya bertentangan dengan aturan dari Permenkes tentang jaga jarak.

        Baca Juga: Permenhub Tekenan Luhut Bikin Keder, Pengamat: Yasonna Segera Bertindak!

        Menurut Doni, pemerintah akan tetap mengacu pada Permenkes tentang jaga jarak. Sebab menurutnya, menjaga jarak merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus Corona.

        "Jadi kita tetap mengacu permenkes mengenai physical distancing dimana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan disinfektan alat pelindung dan sebagainya," ujarnya dalam telekonferensi, Senin (13/4/2020).

        Menurut Doni, Permenhub ini masih akan tetap berlaku hingga bantuan sosial terdistribusikan seluruhnya. Setalah program tersebut sudah diterima masyarakat, maka aturan yang dibuat Kemenhub tentang pengendalian transportasi akan menyesuaikan.

        "Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut sudah lapor intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan," kata Doni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: