Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadang Gempuran Corona, Ini 4 Kebijakan Baru BI

        Hadang Gempuran Corona, Ini 4 Kebijakan Baru BI Kredit Foto: Pool BI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) terus melakukan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan perekonomian dari gempuran wabah Covid-19 atau virus Corona. Terbaru, bank sentral kembali menegaskan untuk meningkatkan bauran kebijakannya. Setidaknya ada empat kebijakan baru yang dikeluarkan BI dalam kondisi pandemik saat ini.

        Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pertama, untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah, BI meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

        "Kedua, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19, BI akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing)," ujar Perry di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

        Baca Juga: Dunia Sibuk Covid-19, Gerindra Lantang: Awas Mafia Peradilan Beraksi Bebaskan Perampok Jiwasraya!

        Dia menuturkan, kebijakann quantitative easing dilakukan melalui ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan satu tahun.

        "Kemudian menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk bank umum konvensional dan 50 bps untuk bank umum syariah/unit usaha syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020," tandasnya.

        Yang terakhir, BI tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), baik terhadap bank umum konvensional maupun bank umum syariah/unit usaha syariah untuk periode satu tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.

        Selanjutnya, dalam kebijakan ketiga, BI menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk bank umum konvensional dan sebesar 50 bps untuk bank umum syariah/unit usaha syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana.

        "Kebijakan ini untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM rupiah," cetus Perry.

        Kebijakan keempat, BI konsisten untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19. Perry memaparkan, untuk memperluas transaksi nontunai tersebut, BI meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran.

        Pertama, mendukung program pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

        "Kedua, meningkatkan sosialisasi ke masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS," tambahnya.

        Selain itu, BI juga melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

        "Bauran kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta otoritas terkait untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19," tegas Perry.

        Baca Juga: BI Tak Pangkas Suku Bunga Acuan, Bertahan 4,50%

        ke depan, BI akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: