Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Isi Bansos dari Anies, Beras 5 kg, 2 Kaleng Sarden Kecil dan...

        Ini Isi Bansos dari Anies, Beras 5 kg, 2 Kaleng Sarden Kecil dan... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerimanya merupakan kalangan miskin dan rentan miskin.

        Untuk hari ini, Rabu (15/4), terdapat 10 kelurahan yang akan menerima bantuan untuk membantu warga selama PSBB ini diantarakan langsung ke rumah warga melalui perangkat daerah setempat dan dibantu aparat keamanan.

        Yakni, Kelurahan Kapuk, Kelurahan Tegal Alur, Kelurahan Cengkareng Timur, Kelurahan Semanan, Kelurahan Kalideres, Kelurahan Duri Kosambi, Kelurahan Kamal, Kelurahan Pegadungan, Kelurahan Rawa Buaya, Kelurahan Cengkareng Barat.

        Baca Juga: Colong-Colongan PSBB, Pabrik di Jakarta Tetap Beroperasi. Anies Diminta...

        Baca Juga: Puji Jokowi Bagi-Bagi Sembako, Lah Anak Buah Prabowo Malah Sindir Menteri...

        Kepala Dinas Sosial Irmansyah mengatakan bantuan tersebut berupa paket bahan pangan pokok, yang terdiri dari beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, dan biskuit 2 bungkus.

        "Serta masker kain 2 pcs, sabun mandi 2 batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai," katanya.

        Sambungnya, Penerima bantuan ini sambungnya, Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta), Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan, Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali, Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.

        Ia mengatakan sudah memiliki data yang sesuai dengan kriteria itu. Namun, untuk memastikan, warga bisa memeriksanya ke nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

        "Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: