Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rapat Bareng BUMN dan ESDM, Komisi VI Dorong Evaluasi Permen Harga Gas Industri Tertentu

        Rapat Bareng BUMN dan ESDM, Komisi VI Dorong Evaluasi Permen Harga Gas Industri Tertentu Kredit Foto: Antara/Feny Selly
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mengevaluasi regulasi sektoral yang menghambat kinerja BUMN energi. 

        Ia mengatakan hal ini dimaksudkan agar setiap regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak negativ pada dividen, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggungjawab sosial kepada masyarakat. 

        Hal tersebut dikatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan tiga BUMN Energi yaitu PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) secara online, Kamis (16/4).

        Baca Juga: Jelang Ramadan, Fadli Zon Berondong Pemerintah buat Tegas: Buat Larangan Jangan Mudik!

        Baca Juga: Tertolong Nonmigas, Ekspor RI Masih Tumbuh Tipis 0,23%

        Dalam tersebut, Komisi VI DPR secara khusus menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres No. 40 tahun 2016 tersebut, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU di _plant gate._

        "Dengan adanya pandemi covid-19, PGN, Pertamina dan PLN, terjadi _bleeding._ Ada _shock_ terhadap BUMN energi saat ini. Karena demand turun, stok berlebih. Dalam situasi seperti ini pemerintah bergantung pada 3 BUMN ini. Tapi di sisi lain 3 BUMN ini juga terdampak terhadap Covid, nah kalau pemerintah memberikan penugasan, boleh ambil buahnya, tapi jangan sampai menebang pohonnya. Ya harus ada kompensasi dari negara supaya pohonnya tidak tumbang," ujarnya.

        Ia meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN Energi terutama BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Setiap penugasan harus didukung kebijakan yang melindungi kegiatan usahanya BUMN tersebut.

        Menurut dia, akibat wabah Covid-19 permintaan terhadap energi oleh industri dipastikan akan menurun. Sementara bagi perusahaan energi memiliki kontrak dalam jangka panjang dimana akan berlaku aturan _take or pay._ Artinya gas yang sudah dibeli harus dibayarkan, terlepas gas itu digunakan atau tidak.

        "Dalam situasi terjadi penurunan demand dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap USD seperti ini tentu akan semakin memberatkan bisnis BUMN energi. Menteri ESDM  harus memberikan insentif yang terukur dan melindungi BUMN jika memberikan penugasan," tegas Herman.

        Karena itu, dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi VI akan tetap mendukung BUMN Gas Bumi ini dalam penerapan Perpres No. 40 tahun 2016. Di mana pelaksanaan beleid itu dilakukan melalui penyesuaian harga hulu, sehingga tetap menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha, aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

        Sementara itu, Nyat Kadir dari Fraksi Partai NasDem juga mempertanyakan Keputusan Menteri ESDM yang tetap memaksakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD6 per MMBTU. Menurutnya, dengan kondisi geografis Indonesia, dimana sumber gas berada di Indonesia Timur dan pasarnya berada di Indonesia Barat, gas bumi tentu memiliki nilai keekonomian tertentu.

        "Apakah harga USD6 itu sudah masuk nilai keekonomiannya. Termasuk dari sisi pembangunan infrastruktur gas bumi mengingat kondisi geografis kita yang berpulau-pulau," ujar Nyat Kadir.

        Kemudian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Mohammad Toha minta pemerintah segera menyampaikan insentif yang akan diberikan ke BUMN energi terkait setiap penugasan yang diberikan. 

        "Kita semua ingin tahu apakah aturan ini akan merugikan PGN sebagai BUMN atau tidak. Karena itu pemerintah harus memberikan insentif untuk menjamin PGN mampu menjalankan peran dan fungsinya sesuai perundangan yang berlaku," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: