Pekerja yang terdampak wabah virus corona (Covid-19) makin bertambah. Sebanyak 1,94 juta orang tercatat Kementerian Ketenagakerjaan harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dari total 1.943.916 orang itu, pekerja sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 1.500.156 orang, sedangkan dari sektor informal sebanyak 443.760 orang. "Total 1,9 juta baik yang di-PHK maupun yang dirumahkan," kata dia seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu (18/4/2020).
Baca Juga: Mekanisme Kartu Prakerja Dinilai Kacau: Buruh yang Di-PHK Butuh Makan, Bukan Pelatihan
Jumlah pekerja formal itu tercatat berasal dari 83.546 perusahaan yang terdampak Covid-19. Sementara, pekerja informal berasal dari 30.794 perusahaan sehingga total perusahaan yang terdampak di Indonesia mencapai 114.340.
"Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan, persentasenya memang jauh lebih besar yang dirumahkan," tegas dia.
Angka statistik itu merupakan data yang direkam Kementerian pada 16 April. Meski begitu, jika dibandingkan data 11 April, lonjakan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan mencapai 14,7 persen.
Sebab, pada 11 April, jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sebanyak 1.699.688 orang. Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.205.191, sedangkan yang di-PHK 212.394 orang dan pekerja informal dirumahkan dan di-PHK sebanyak 282.103 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum