Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan pengguna KRL Commuter Line nantinya akan diminta untuk melaporkan tujuan mereka bepergian menggunakan moda transportasi massal itu.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 sejalan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Luhut: Pemerintah Nggak Lambat Keluarkan Larangan Mudik
"Sekarang kita kerja sama antara polisi dengan TNI dan dengan Satpol PP untuk memeriksa orang-orang yang datang ke stasiun. Kita akan cek dengan thermal gun dan kemudian kita akan meminta mereka untuk mengisi data ke mana tujuannya mereka," katanya dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menteri Perhubungan Ad Interim itu menjelaskan ke depan, kemungkinan pemerintah akan semakin ketat menindak pelanggaran dalam penerapan PSBB.
"Ke depan kemungkinan kita akan makin ketat jadi akan kita minta surat kesehatan dia dan juga di mana dia bekerja. Dan saya kira sederhana, tidak masalah itu, tinggal disiplin kita," katanya.
Luhut menuturkan berdasarkan laporan yang diterimanya, pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek di masa PSBB pada Senin (20/4) berjalan lancar dan jumlah penumpang pun menunjukkan grafik yang kian menurun.
Ia pun menjelaskan pembatasan pengoperasian KRL diperlukan untuk bisa tetap mengakomodir kebutuhan orang-orang yang bekerja di bidang yang dikecualikan dalam PSBB.
"Saya bilang kepada Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta), tolong bereskan juga di hulu. Itu kantor-kantor yang masih buka disuruh tutup. Pak Anies bilang ke saya, 'Saya akan patroli, Pak Luhut. Saya akan kasih penalti Rp100 juta bila mereka masih buka'," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: