Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewan Pers: Pekerja Media yang Terdampak Krisis Ekonomi Covid-19 Harus Dapat JPS

        Dewan Pers: Pekerja Media yang Terdampak Krisis Ekonomi Covid-19 Harus Dapat JPS Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius di Indonesia. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram, tak terkecuali, industri media massa nasional. Tanda-tanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media pun menjadi makin nyata.

        Sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19. Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi harus mendapatkan perhatian secara serius. Sebagaimana warga negara lain, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Prakerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang lain.

        Baca Juga: Hadapi Covid-19, Dewan Pers Minta Semua Pihak Tingkatkan Kerja Sama dan Solidaritas

        Dalam surat edarannya, Dewan Pers menyampaikan setidaknya 5 hal terkait jaring pengaman sosial para insan media massa yang terkena dampak akibat krisis Covid-19. Pertama, Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19 untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.

        Kedua, Dewan pers juga mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19 untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.

        Lanjut pada poin ketiga, bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, dan pengordinasian dengan instansi terkait.

        Selanjutnya, Dewan Pers juga mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.

        Terakhir, Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: