Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Haji Lulung Desak Menteri ESDM Cabut Permen 08, Atau..

        Haji Lulung Desak Menteri ESDM Cabut Permen 08, Atau.. Kredit Foto: Okezone
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII DPR RI, Abraham Lulung Lunggana (Haji Lulung) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk segera mencabut Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

        Menurutnya, selain kondisi ekonomi yang semakin memburuk akibat wabah Covid-19, regulasi tersebut dinilai berseberangan dengan Peratutan Presiden (Perpres) 40 tahun 2016 yang menjadi payung hukumnya. 

        "Bagaimana mungkin di Perpres nomor 40 menyebut harga USD6 per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM harga itu di plant gate. Saya minta permen 08 ini ditunda dulu atau dicabut," tegasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

        Baca Juga: Rapat Bareng BUMN dan ESDM, Komisi VI Dorong Evaluasi Permen Harga Gas Industri Tertentu

        Baca Juga: Kementerian ESDM Tegaskan Kebutuhan Batu Bara Lokal Terpenuhi

        Lanjutnya, dala, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Gigih Prakoso, Selasa (21/4), ia menyampaikan kekhawatirannya jika Permen itu tetap dijalankan maka BUMN migas (minyak dan gas) akan merugi.

        Sebab, menurut dia, dengan harga gas bumi yang rendah BUMN migas akan sulit mendapatkan margin yang wajar. Sehingga akan berdampak terhadap pendapatan yang menurun.

        Tak hanya itu, ia juga menyoroti sejumlah blunder yang telah dilakukan menteri ESDM. Sebelum Permen 08 terbit, politikus partai amanat Nasional itu mengungkapkan, pada bulan Maret 2020 lalu, Menteri ESDM telah menerbitkan Permen Nomor 07/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

        Salah satu pasal dalam Permen ini yaitu Pasal 111 mengenai pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Nah, dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri. 

        "Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpres nya," ungkap Haji Lulung.

        Lebih lanjut, ia juga mengingatkan manajemen Pertamina dan PGN jika tetap menjalankan permen 08 2020 tersebut.

        "Karena Permen tersebut keliru jika kemudian menimbulkan kerugian pada BUMN Migas maka direksi akan dimintai tanggungjawab. Apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: