Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Tambah 10 Call Centre Informasi Pelaporan SPT

        DJP Tambah 10 Call Centre Informasi Pelaporan SPT Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        352 kantor pelayanan pajak (termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di lingkungan wilayah kerjanya) di seluruh Indonesia telah menambahkan paling sedikit 10 nomor telepon untuk melayani konsultasi dan pertanyaan.

        Daftar kontak unit kerja Direktoral Jenderal Pajak (DJP) dapat dilihat dilaman www.pajak.go.id/unitkerja.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan langkah penambahan ini dilakukan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

        Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Siasat Todong Pajak Zoom hingga Netflix

        "Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan yang batas waktunya 30 April 2020," kata Hestu di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

        Selain menghubungi nomor telepon tersebut, sambungnya, para wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing. Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat.

        Ia mengatakan penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telefon langsung ke kantor pelayanan pajak dan menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id yang mencakup layanan inti.

        Yaitu pelaporan dan pembayaran pajak serta layanan lainnya seperti? perubahan data nomor telepon dan alamat email, surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri, validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan konfirmasi status wajib pajak termasuk permohonan sejumlah insentif terkait Covid-19.

        Selain layanan konsultasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan kelas pajak secara online yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengisian SPT tahunan. Jadwal kelas pajak dapat dilihat di laman https://pajak.go.id/pengumuman/kelas-pajak-daring-online.

        Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan kunjungi https://pajak.go.id/id/laportahunan. "Pegawai DJP memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home. Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: