Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PNS Hati-hati, Ini Deretan Sanksi yang Menanti Kalau Nekat Mudik di Tengah Pandemi!

        PNS Hati-hati, Ini Deretan Sanksi yang Menanti Kalau Nekat Mudik di Tengah Pandemi! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan pemberian sanksi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik dan berpergerian tanpa alasan penting.

        Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

        Baca Juga: Buat PNS yang Ngotot Mudik, Ancamannya Gak Main-Main, Ngeri!!

        Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur beberapa tata cara pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN yang masih bandel. Penjatuhan sanksi ini sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

        Berikut adalah beberapa fakta mengenai sanksi PNS mudik yang dirangkum oleh Okezone.com:

        1. Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi

        Yusuf mengatakan, kepada para ASN yang sudah mudik duluan sebelum tanggal 30 Maret tidak akan dikenakan sanksi. Sebab, aturan atau Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2020 yang lalu.

        "Seperti kita ketahui surat edaran MenpanRB pertama kali dikeluarkan 30 maret 2020. Pembatasan keluar daerah atau mudik ASN. Oleh sebab itu apabila ASN melakukan pergerakan sebelum tanggal tersebut tidak termasuk objek yang dianggap suatu pelanggaran tidak akan kena hukuman disiplin," ujarnya.

        2. PNS Sakit Boleh Mudik

        Yusuf mengatakan, namun bukan berarti semua ASN dilarang untuk mudik. Sebab bagi beberapa ASN seperti yang sedang mengalami sakit masih diperbolehkan untuk mudik. Hanya harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

        Misalnya adalah jika penyakit dari ASN yang bersangkutan harus ditangani di rumah sakit yang ada di kampung halamannya. Namun, tetap harus melalui persetujuan dari atasannya.

        Nantinya, atasannya akan melakukan pengecekan apakah benar tidak ada rumah sakit yang mampu menangani penyakit tersebut. Jika ASN tersebut ditemukan berbohong, maka akan ada sanksi berat yang disiapkan.

        "Kita mengacu pada SE menpan termasuk ke dalam pengecualian (kalau sedang sakit)," ujarnya.

        3. Turun Pangkat hingga Dipecat

        Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menjelaskan, hukuman atas pelanggaran PNS yang keluar daerah maupun mudik tanpa izin dilihat berdasarkan dampaknya.

        "Dampaknya apakah unit kerja, apakah instansi maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat. Kategori satu itu ringan, kategori sedang hukuman bisa sedang maupun berat, apalagi kategori tiga," sebut dia dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).

        Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

        Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.

        "lebih berat lagi, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non-jobs, diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: