Kuasa hukum Eks Sekretaris BUMN, Said Didu, Letkol (purn) Helvis, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri terkait laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kita hanya menghargai ada UU Kekarantinaan Kesehatan sampai ada Maklumat Kapolri,” katanya, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Pemeriksaan Said Didu Terjadwal Hari Ini, Aktivis Ingatkan Luhut: Jangan Baper!
Baca Juga: Hari Ini Bakal Digarap Polisi, Ruhut ke Said Didu: Jangan Kabur!
Lanjutnya, ia pun mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini, kliennya dinilai rentan dengan penularan Covid-19. Terlebih, situasi dan kondisinya ramai seperti di tempat umum.
“Risiko, apalagi nanti kalau Pak Said datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kliennya sudah menyampaikan klarifikasi melalui surat kepada Luhut pada 7 April lalu. Ia menegaskan, intinya, kliennya tidak pernah terbesit atau niat sedikit pun untuk menghina, mencela, bahkan mencemarkan pribadi, termasuk sosok Luhut.
Sambung dia, ia mengatakan dalam surat klarifikasi, apa yang dilakukan Said Didu dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut. Sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.
“Itu dinamika. Kalau Pak Said minta maaf berarti Pak Said benar-benar menghina Pak Luhut dong,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: