Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Bakal Kena Sanksi Denda

        Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Bakal Kena Sanksi Denda Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai. Mengingat pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pegawai dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

        Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, adapun sanksi tersebut bisa dikenakan denda kepada perusahaan. Namun dirinya tidak merinci berapa besaran denda yang akan dikenakan oleh pemerintah kepada perusahaan.

        Baca Juga: THR Harus Dibayarkan, Menaker Minta Gubernur Pantau Pengusaha!

        “Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

        Menurut Ida, pengusaha tetap wajib membayarkan THR. Sementara bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR pada tahun ini akan diberikan keringanan oleh pemerintah.

        Keringanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

        Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan musyawarah dengan karyawannya.

        Sehingga bisa didapatkan solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak dan tak ada pihak yang dirugikan.

        “Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” kata Menteri Ida.

        Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

        Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

        “Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," kata Ida.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: