Tetap Berhentikan 3 Direktur TVRI Meski Diperingatkan DPR, Agil Samal: Dewas Ingin Tenggelamkan TVRI
Setelah pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya Januari lalu, kini 3 Direksi LPP TVRI kembali diberhentikan oleh dewan pengawas LPP TVRI. Tiga direksi TVRI masing masing Direktur Program dan berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini oleh Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh ketua dewan pengawas Arif Hidayat Tamrin. Sebelumnya, Dewan pengawas pertengahan April lalu dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual telah mendapat peringatan keras dari anggota Komisi I karena telah mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direksi. Namun, hal itu tidak diindahkan dewan pengawas TVRI.
Baca Juga: Penjelasan TVRI Terkait Hoaks Mimbar Agama dan Program Belajar dari Rumah
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya. Dengan diterbitkannya surat pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif ini, Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif.
Kata Charles, "Dalam hal ini, Dewas telah melanggar Undang Undang MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR RI untuk melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI."
Sementara itu, dari kalangan karyawan TVRI, ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal menilai Dewas tengah berupaya menenggelamkan TVRI. Apalagi, setelah Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas.
"Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewan Pengawas yang saat ini posisinya juga tengah di ujung tanduk," ungkap Agil.
Kendati sudah ada peringatan keras dari Komisi I DPR RI untuk tidak mengambil keputusan strategis terhadap TVRI, Dewan Pengawas sebelum menerbitkan pemberhentian tiga direksi TVRI juga bersikukuh melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI sebagai Dirut pengganti antar waktu pasca pemberhentian Helmy Yahya awal tahun ini. Helmy Yahya saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait proses pemberhentianya yang dinilai janggal dan sewenang wenang oleh dewan pengawas LPP TVRI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: