Iuran BPJS Naik Lagi, MA Angkat Tangan, Sampai Bilang: Gak Mau Ikut Campur Urusan Presiden
Juru bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Andi Samsan Nganro dengan tegas menyatakan pihaknya tidak mau ikut mencampuri ususan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Akui Pernah Kirim Surat Agar Jokowi Tak Naikan Iuran BPJS, KPK: Eh Gak Direspons
Baca Juga: Gegara BPJS Naik, Wakil MUI Tanya: Rakyat Boleh Ikuti Jokowi Gak Patuh Hukum?
Namun, meski kenaikan iuran sempat dianulir MA melalui sidang uji materi, ia kembali menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan keputusan murni pemerintah dengan berbagai pertimbangan.
"MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tuturnya.
Diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil