Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selebrasi Norak Penutupan McDonald's Sarinah Berujung Denda Maksimal

        Selebrasi Norak Penutupan McDonald's Sarinah Berujung Denda Maksimal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selebrasi norak yang diperlihatkan kelas menengah ibu kota dalam menangapi penutupan McDonald Sarinah berbuntut sanksi denda maksimal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu karena manajemen restoran cepat saji itu dinilai telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan mereka.

        Pelanggaran itu, seperti diketahui, adalah mengenai kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Hari Minggu (10/5) lalu.

        Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sarinah Lakukan Transformasi Gedung, Sampai Akhirnya McDonald's Sarinah Tutup

        "Atas pelanggaran yang terjadi, diberikan denda administratif maksimal yakni sebesar Rp10 juta oleh manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis.

        Pertimbangan penjatuhan sanksi maksimal itu, Arifin menjelaskan karena yang pertama adalah jumlah orang yang berkumpul banyak dan dibuktikan dengan beberapa alat bukti. Kemudian yang kedua waktu PSBB yang tidak sebentar (mulai dari 10 April 2020) dengan ditentukan berbagai batasan-batasan yang harus dilakukan sehingga tidak ada alasan untuk belum sosialisasi.

        "Ketiga, ada alat bukti yang menunjukan ada kesan mengundang orang-orang datang, karena diumumkan di Instagramnya (IG) untuk datang. Lalu disediakan sarana keramaian seperti kain untuk tandatangan. Menurut kami ini sanksinya tidak bisa minimal. Tapi harus maksimal," ucap Arifin.

        Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald's Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

        "Pemanggilan dilakukan pada 14 Mei 2020 ini. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucap Arifin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: