Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap sejumlah pelaku yang melakukan jualbeli surat keterangan sehat atau bebas corona (Covid-19) secara online.
Ia mengatakan salah satu pelaku berhasil ditangkap jajaran Polda Bali, Kamis (14/5) kemarin.
"Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim. Kemarin terjadinya di Bali, dan sudah ditangani Kapolda Bali, dan pelakunya sudah ditangkap," katanya kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Memanas, Perlombaan Negara-negara di Dunia Ciptakan Vaksin Corona Sarat Kontroversi
Baca Juga: Waduh! Surat Keterangan Bebas COVID-19 Dijual di E-Commerce, Kok Bisa?
Namun, ia tidak merinci berapa jumlah pelaku yang diamankan. Kemudian, ia juga tidak menjelaskan ihwal kronologi penangkapan para pelaku tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mengantisipasi agar praktik jual-beli surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 tidak terjadi lagi.
"Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi kedepan," tukasnya.
Diketahui, surat sehat bebas virus Corona (COVID-19) beredar diperjualbelikan oleh salah satu toko online atau daring. Surat sehat bebas Corona itu dijual dari salah rumah sakit senilai Rp 70 ribu. Surat itu juga sempat dijual salah satu toko online siang tadi, tapi link atau tautan sudah tidak bisa ditemukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil