Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sst... Ada Subsidi Bunga untuk 60,66 Juta Rekening, Begini Syaratnya

        Sst... Ada Subsidi Bunga untuk 60,66 Juta Rekening, Begini Syaratnya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah saat ini tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 melalui modalitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

        Berdasarkan PP 23/2020, program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, penyertaan modal negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain itu, pemerintah juga dapat memulihkan ekonomi nasional melalui belanja negara.

        Pada tahap awal pelaksanaan program PEN saat ini pemerintah telah merampungkan desain dua program. Salah satunya, pemberian fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan atau pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya.

        Baca Juga: Intip Desain Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapandemi Covid-19

        Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk mendukung usaha ultra mikro dan UMKM, pemerintah mendukung penundaan pembayaran kredit dan menganggarkan subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun yang akan menjangkau 60,66 juta rekening.

        "Kebijakan subsidi bunga ini merupakan bantuan keringanan kepada ultra mikro dan UMKM yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan, agar dapat bertahan meski peredaran usahanya menurun signifikan," ujarnya di Jakarta.

        Dia menjelaskan, subsidi bunga dilakukan melalui lembaga keuangan (perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga penyalur kredit program pemerintah yang ada di BUMN, BLU, dan/atau koperasi), dan diberikan kepada debitur ultramikro dan UMKM yang memenuhi sejumlah kriteria.

        Adapun kriteria dimaksud adalah (i) memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, (ii) tidak masuk daftar hitam nasional pinjaman, (iii) kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari2020) kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2, (iv) memiliki NPWP atau mendaftar NPWP, dan (v) melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar.

        "Subsidi diberikan selama enam bulan, dengan tarif 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua," papar Sri Mulyani.

        Sementara untuk debitur dengan pinjaman kredit Rp500 juta s.d. Rp10 miliar diberikan subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua. Sedangkan bagi debitur yang termasuk dalam program kredit pemerintah diberikan subsidi bunga 6% untuk enam bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: