Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ancang-ancang New Normal, PLN Siapkan Tiga Fase Ini

        Ancang-ancang New Normal, PLN Siapkan Tiga Fase Ini Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan setrum pelat merah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terus bersiap menghadapi tatanan baru atau new normal yang berdampingan dengan virus corona atau Covid-19

        Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan tetap dapat beraktivitas, PLN menyiapkan protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi new normal yang dituangkan dalam Edaran Direksi kepada seluruh pagawai.

        Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menuturkan, pihaknya membagi sistem bekerja dari kantor pada masa new normal ke dalam tiga fase. Pada fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai nonkritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35%. 

        Baca Juga: Covid-19 Belum Berakhir, Pertamina: Produksi Hulu Migas Terus Jalan

        Pada fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai nonkritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50%. Sementara pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75%. Setiap tahapan akan dilaksanakan maksmial selama tiga puluh hari.

        "Kami buat tiga fase agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan new normal, namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19," jelas Zulkifli Zaini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

        Pegawai nonkritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas. Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum.

        Untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing. Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus ODP, PDP, atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter, ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah dua tahun, menggunakan kendaraan umum, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke kantor.

        Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) atau offline, call center, security, pengemudi, petugas medis atau paramedis, pelaksana dan pengawas proyek akan tetap bekerja seperti biasa, namun dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

        "Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah," tambah Zulkifli.

        Sejak awal Maret PLN juga telah membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan new normal berjalan sesuai protokol.

        Baca Juga: Bikin Kaget! Ada Elit Gerindra Dukung New Normal Jokowi: Negara Tak Mungkin Terus Biayai Rakyat

        Pada tahapan new normal, PLN tetap akan membatasi perjalanan dinas, khusus keadaan darurat dan atau sesuai persetujuan pimpinan unit dengan mengikuti prosedur Covid-19 yang diatur pemerintah. Pegawai juga diminta tetap mengoptimalkan komunikasi melalui media virtual. Pertemuan secara tatap muka juga dibatasi dengan persetujuan Tim Manajemen Krisis Covid-19 PLN.

        Protokol PLN juga telah megatur prosedur perjalanan menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah, mulai dari pengukuran suhu tubuh dan kesehatan, penggunaan alat pelindung diri, physical distancing termasuk pengaturan tempat duduk pegawai hingga pengaturan waktu kerja dan istirahat untuk menghindari keramaian.

        Namun, PLN memastikan tahapan new normal akan menyesuaikan peraturan dan kondisi yang berlaku di setiap daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: