Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menilai Permen KP 12/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan adalah kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Aturan tersebut dinilai memberi ancaman pada penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional.
"Dalam Permen KP 12/2020 sangat pro-investor serta eksportir, dan mengkhianati nelayan kecil maupun tradisional," kata Susan dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/06/2020).
Baca Juga: Komitmen KKP Majukan Budidaya Lobster Sejalan dengan Pengetatan Ekspor Benih
Menurut dia, aturan itu menyebutkan bahwa nelayan kecil harus terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih lobster, dan nelayan kecil penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
"Pertanyaannya, pemerintah punya data jumlah dan penyebaran seluruh kelompok nelayan kecil di Indonesia?" ujarnya.
Jadi, kata Susan, Permen KP 12/2020 ini jelas mengancam kehidupan nelayan.
"Kami mencatat, harga benih lobster di Vietnam mencapai Rp139 ribu per ekor. Sementara, benih lobster tangkapan nelayan hanya dihargai Rp 3.000-Rp 5.000 di dalam negeri. Ini potret ketidakadilan yang akan terus mengancam kehidupan nelayan lobster," jelas dia.
Susan merasa khawatir dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikaran 12/2020 ini justru memberi peluang bagi para investor, eksportir tertentu untuk bermain mata. Untuk itu, penegak hukum harus mengantisipasinya.
"Tentu (ada celah untuk bermain bagi investor), makanya hal itu harus diantisipasi. Tapi melihat KPK pun dilemahkan, juga berat," katanya.
Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali menegaskan bakal melawan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan nilainya dapat mencapai hingga sekitar Rp900 miliar per tahun.
Selain itu, ujar dia, posisi lainnya adalah tidak akan mengekspor benih lobster sampai memiliki MoU atau Nota Kesepahaman untuk membuat hatchery atau balai-balai pembenihan. Ia juga menegaskan bahwa KP2-KKP selalu pro terhadap pembudidayaan dengan saling berbagi ilmu dan pemberdayaan masyarakat atau pembudidaya lobster terkait persoalan itu.
Baca Juga: Menteri Edhy 'Tenggelamkan' Larangan Ekspor Benih Lobster, Gimana Reaksi Bu Susi?
Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah perbedaan pendapat mengenai pendapat bahwa lobster sedang terancam punah.
"Kalau badan dunia CITES dan IUCN tidak menyatakan lobster terancam punah, saya percaya mereka. Apalagi lobster sudah bisa ditetaskan di hatchery," ujarnya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soebjakto engatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus mendorong usaha-usaha budidaya dengan diterbitkannya Permen KP 12/2020, terutama mendorong peningkatan budidaya lobster di daerah.
Karena, kata dia, akan menimbulkan berbagai kelompok aktivitas perekonomian baru seperti kelompok komoditas kerang mengingat kerang hijau dikenal sebagai pakan yang baik bagi pembudidayaan lobster.
Terkait ekspor, Slamet mengatakan KKP terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor. Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor dan tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri