Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apakah Hak Pilih Pasien Corona Bakal Hilang? Ini Kata KPU

        Apakah Hak Pilih Pasien Corona Bakal Hilang? Ini Kata KPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum menjamin hak pilih bagi pasien COVID-19 tetap dapat diakomodasi saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

        Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis, mengatakan pasien COVID-19 yang sedang mendapatkan perawatan tetap bisa memilih meski tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara.

        Baca Juga: Pandemi Belum Beres, Pilkada Dibayang-bayangi Horor Corona

        "Petugas yang akan datang memakai alat pakaian pelindung diri lengkap ke rumah sakit-rumah sakit rujukan," kata dia.

        Tidak hanya datang ke tempat perawatan pasien COVID-19, KPU juga akan menyediakan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat yang dengan keluhan kondisi kesehatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

        Dengan menerapkan pemungutan suara yang menyediakan bilik khusus dan juga mendatangi tempat perawatan pasien COVID-19 menurut dia merupakan bentuk upaya mengakomodasi seluruh pemilih yang memiliki hak pilih pada pilkada.

        Kemudian, pemisahan bilik suara lanjut dia juga bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 serta mengurangi kekhawatiran pemilih untuk datang memberikan hak suara mereka ke TPS.

        "Kekhawatiran soal tinta tanda sudah mencoblos juga kita pikirkan, nantinya tidak mencelupkan jari ke tinta, rencananya akan diteteskan pakai pipet tetes," ujarnya.

        Hal tersebut menurut dia dilakukan tentunya guna mengurangi kekhawatiran pemilih terhadap risiko penyebaran COVID-19 melalui tinta tesebut, meskipun dalam berbagai penelitian virus tidak bisa hidup dalam tinta ungu itu sebab memiliki kandungan yang bisa membunuh virus.

        KPU menyebutkan tetap akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 sesuai dengan kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Namun menurut dia, pilkada bisa saja ditunda kalau anggaran dan peralatan pelindung diri tidak dapat didistribusikan tepat waktu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: