Beredar kabar Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kontan saja, netizan pun kemudian membuat tagar #KamiBersamaSaidDidu di media sosial Twitter.
Awalnya tagar tersebut dibuat oleh netizen dengan nama akun @Jhonkosmik.
Baca Juga: Nah Lho...Said Didu Sindir Luhut Lagi, Soal Apa Ini?
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka dalam Kasus Lawan Luhut, Pengacara Said Didu: Kami Belum Tahu
"Siapkah saudara mendukung 1.000.000 cuitan bertagar #KamiBersamaSaidDidu? Mari kita buktikan hingga pukul 02.00 WIB. Buka mata semua orang bahwa di negeri para pejuang masih banyak yang berani menyuarakan kebenaran," ujar @Jhonkosmik, seperti dikutip Kamis, (11/6/2020).
Kemudian, dalam cuitan tersebut, terlihat 1.000 lebih netizen memberikan likes dan me-Retweet 728 kali.
"Semoga pak @msaid_didu segera bebas dan terhindar dari kasus hukum, aamiin yra. #KamiBersamaSaidDidu," seru netizen @fadeanmuh.
Namun, menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan Said Didu (SD) sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka SD," kata Argo, saat dihubungi, Kamis (11/6).
Sebelumnya, kabar tersebut mencuat seiring beredarnya kutipan surat Dirtipidsiber terkait status hukum Said Didu, dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, pihak Dirtipidsiber akan melakukan serangkaian gelar perkara peningkatan status tersangka juga memanggil dan memeriksa Said Didu, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Golkar Pangarso, atas nama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (11/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil