Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Terima Penyiram Novel Cuma Dituntut 1 Tahun, Eks KPK Bandingkan dengan Habib...

        Gak Terima Penyiram Novel Cuma Dituntut 1 Tahun, Eks KPK Bandingkan dengan Habib... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Laode M. Syarif merasa tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepada kedua pelaku terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan yang hanya satu tahun penjara.

        Menurut dia, tuntutan tersebut tidak masuk akal. Bahkan, selain itu, ia  juga membandingkan kedua terdakwa tersebut dengan Habib Bahar bin Smith yang sama-sama melakukan kasus penganiayaan.

        Ia mengatakan Bahar bin Smith diberi vonis yang lebih berat yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier satu bulan kurungan. 

        Baca Juga: Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, BW: Secara Seronok, Keadilan Dirobek-robek

        Baca Juga: Yeee!! Lagi Corona Pimpinan KPK Minta Naik Gaji, ICW Kasih Protes Keras!

        "(Tuntutan itu) tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahan bin Smith yang korbannya tidak cacat permanen dan bandingkan dengan Novel yang kehilangan mata permanen," katanya kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

        Lanjutnya, ia juga menilai tuntutan jaksa kepada kedua terdakwa menunjukkan negara tidak serius melindungi orang yang bekerja melawan korupsi.

        "Ini juga menunjukan bahwa negara tidak serius melindungi pekerja anti korupsi yang menurut UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi, Indonesia harus dilindungi," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: