Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, BW: Secara Seronok, Keadilan Dirobek-robek

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, BW: Secara Seronok, Keadilan Dirobek-robek Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

#NovelBaswedan trending di Twitter sepanjang Kamis, 11 Juni 2020. Ada sekitar seribu tweet menghiasi laman sosial media tersebut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku geram dengan sikap tim jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua orang polisi yang melakukan penyiraman air keras terhadapnya. Padahal, Novel sampai cacat matanya.

Baca Juga: Polisi Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah dan Geram!

"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang, hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel saat ditanya responsnya mengenai tuntutan jaksa pada Kejaksaan.

Novel mengaku marah sekaligus miris melihat langkah Jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara terhadap dua pelaku peneror air keras tersebut. Meskipun sejak awal, kata Novel, dia sudah memprediksi dirinya tak akan mendapat keadilan.

"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sementara, pemerintah tidak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.

Hal ini turut dikomentari Eks pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya, keadilan telah dirobek-robek dan memuliakan kedunguan.

"Serangan atas pemberantasan korupsi tengah merajalela. Mata Penyidik Senior KPK dirusak, terdakwa 'jejadiannya' hanya dihukum seadanya. Secara seronok, keadilan dirobek-robek justru di sumber asalnya. Kita seolah tengah memuliakan kedunguan, terus-menerus mencemooh keadilan tanpa titik," tulis pria yang akrab disapa BW ini di Twitternya dilansir Jumat (12/6/2020).

Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.

Pada Senin, 10 April 2017, seusai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading. Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: