Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Kepgub Protokol Kesehatan Pesantren, DPRD Jabar Minta Revisi

        Soal Kepgub Protokol Kesehatan Pesantren, DPRD Jabar Minta Revisi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menghapus Butir 3 Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Penegendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

        Dia menilai, butir 3 surat tersebut tidak memenuhi aspek hukum sekaligus membuat resah pondok pesantren.

        "Dari segi hukum, jelas Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak bermakna apa-apa." tegas Abdul Hadi kepada wartawan di Bandung, Senin (15/6/2020).

        Baca Juga: Anies dan Ridwan Kamil ke Pantai, Ganjar Main ke Candi

        Politisi PKS ini menyebutkan butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan yang menyatakan bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, itu sebenarnya otomatis berlaku. 

        Artinya siapa-pun yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sanksi yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebab, tanpa penyebutan dalam Surat Pernyataan-pun hal tersebut sudah terjadi. 

        "Karenanya butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak ada fungsinya secara hukum. Justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum," tambahnya.

        Selain itu, menurut Anggota DPRD yang yang biasa dipanggil Gus Ahad tersebut, juga mempertanyakan, apakah contoh Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja. Apabila, hanya pesantren saja, maka ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.

        "Gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya Pesantren saja yang dikenakan perintah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya," tegasnya.

        Dia juga merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat menghapus butif 3 Surat Pernyataan Kesanggupan mengenai kesediaan dikenakan sanksi, serta memberlakukan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk seluruh kegiatan tanpa kecuali dalam rangka meningkatkan disiplin warga.

        "Hal penting juga, Gubernur harus memantau dan mengevaluasi proses penegakan hukum maupun disiplin terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai aturan dibuat, namun tidak mampu mendisiplinkan warga karena ketidaktegasan aparat pemerintah," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: