Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Terima Jokowi Dituding Otoriter, Istana Meradang, Hingga...

        Gak Terima Jokowi Dituding Otoriter, Istana Meradang, Hingga... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tenaga Ahli Utama Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian buka suara pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) otoriter.

        Bahkan, YLBHI mengatakan setidaknya ada 28 kebijakan yang dianggap sebagi tanda-tanda otoritarianisme sejak tahun 2015. Seperti, dwi fungsi pertahanan keamanan dengan melibatkan TNI-Polri dalam pemerintahan.

        Terkait itu, pihak Istana mengatakan bahwa jabatan yang diisi TNI-Polri hanya jabatan yang memungkinkan. Selain itu, jabatan bukan diisi oleh TNI-Polri aktif.

        Baca Juga: Sinergi Bea Cukai, TNI, dan BNN Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu di Dumai

        Baca Juga: Pembahasan RUU HIP Belum Mulai, Tunggu Surpres dari Jokowi

        "Di pemerintahan hanya memang jabatan-jabatan yang memang dimungkinkan secara undang-undang, dan itu juga ada persyaratannya, TNI aktif kan tidak boleh," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

        Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara Undang-Undang TNI dapat melakukan operasi militer selain perang. Seperti, dalam distribusi alat kesehatan.

        "Memang infrastruktur dan punya SDM yang mumpuni untuk melakukan itu, misalnya distribusi alat kesehatan, distribusi PCR dan rapid test, itu kan kalau tanpa dibantu ini akan kesulitan. TNI punya jaringan sampai ke desa-desa ada Babinsa dan sebagainya," jelas dia.

        Sambungnya, "Jadi kenapa tidak ketika TNI bisa membantu pekerjaan-pekerjaan sipil selama memang kemudian tidak mengambil alih sipil. Tetapi bahwa TNI hanya untuk membantu untuk meringankan pekerjaan-pekerjaan sipil supaya tujuan tercapai," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: