Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MUI Beberkan Bahaya RUU HIP: Baiknya Diaborsi!

        MUI Beberkan Bahaya RUU HIP: Baiknya Diaborsi! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zaitun Rasmin menganggap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sempat dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya dicabut.

        Meski saat ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. MUI, kata dia, menganggap RUU ini tak diperlukan.

        "Kami tentu walaupun sekarang ditunda kami menitipkan kepada DPR dan kepada pemerintah bahwa sudah jelas suara dari para ulama ormas-ormas Islam dan banyak tokoh ini tidak cukup untuk sekadar diubah ditunda atau diubah sebagian pasalnya," kata Zaitun Rasmin dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa (16/6/2020).

        Baca Juga: FPI Cium Sesuatu di Balik RUU HIP: Masyarakat Hati-hati!

        Zaitun Rasmin pun kembali menegaskan bahwa seharusnya RUU HIP ini tidak perlu dibahas kembali karena dianggap akan membahayakan bagi masyarakat.

        "Saya meminjam kata seorang tokoh saya tidak bisa sebut namanya tokoh Islam seorang kiai yang luar biasa di negeri ini bahwa RUU ini nampaknya lebih baik diaborsi. Kenapa ya karena bila ada satu janin yang memang akhirnya dapat membahayakan ibunya apalagi membahayakan keluarganya, masyarakatnya, dunianya, maka lebih bagus diaborsi ya itu sudah jelas, yaitu secara agama juga demikian," ucap dia.

        Dia menegaskan jika memang ingin kembali membuat RUU lebih baik dimulai dari awal, kemudian dipikirkan kembali secara matang dan sesuai persetujuan dari para ahli.

        "Acara ini ditonton oleh hampir semua barangkali atau ratusan puluhan juta bangsa kita mengetuk hati para anggota DPR para negarawan tolong ini dicabut saja mohon DPR dan kembali kepada kebenaran itu adalah merupakan kewajiban dan kalau masih mau membuat undang-undang memperkuat silakan. Tapi buat RUU dari awal yang lebih baik kalau memang itu para ahli juga dapat memberikan persetujuan," ujarnya soal RUU HIP itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: