Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terdakwa Bantah Pasar Modal Modus Operandi: Kasus Jiwasraya Bukan Korupsi

        Terdakwa Bantah Pasar Modal Modus Operandi: Kasus Jiwasraya Bukan Korupsi Kredit Foto: Antara/Anita Permata Dewi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, membantah penyebutan pasar modal sebagai bagian modus operandi korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini menanggapi tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa PT AJS.

        "Kalau yang namanya modus operandi itu hanya sesaat, suatu tindak pidana modus operandi sesaat saja. Lah ini kan terdakwa ini, seperti Heru Hidayat, kemudian Joko Tirto itu kan memang pekerjaannya di pasar modal. Tidak ada modus operandi," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6/2020).

        Soesilo menuturkan Heru sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, bidang pekerjaan yang dia lakukan membuat keputusan di pasar modal. Sehingga, bila disebut pasar modal merupakan bagian dari korupsi PT AJS dinilai tidak tepat.

        Baca Juga: Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali!

        "Tindak pidananya enggak pas, dilakukan sebagai tindak pidana korupsi nanti kalau seperti itu semua BUMN yang melakukan go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan rekening ada modus operandi di situ susah," kata Soesilo.

        Oleh karena itu, Soesilo mengklaim perkara PT AJS bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan Heru merupakan bagian dari keputusan yang mesti dikeluarkan kebijakan di pasar modal.

        "Pekerjaan mereka yang ada di situ emang ada di pasar modal. Saya kira yang menjadi poin penting dari apa yang disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat," ujar Soesilo.

        Sebelumnya, jaksa menimta majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa. Jaksa juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, pasar modal hanya menjadi modus para terdakwa dalam korupsi yang mereka lakukan.

        "Pasal modal hanya instrumen modus operandi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerja sama dengan pihak-pihak PT Asuransi Jiwasraya Persero, yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ujar jaksa dalam tanggapannya.

        Dalam perkara korupsi ini, terdapat enam terdakwa, yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: