Bank sentral adalah sebuah instansi yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu negara. Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengartikan bank sentral sebagai bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Fungsi bank sentral sendiri adalah sebagai lembaga yang menerbitkan uang, perumus kebijakan moneter, penyedia jasa perbankan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Apa Itu Bank Sekunder?
Di Indonesia, peranan bank sentral dilakukan oleh Bank Indonesia. Berawal dari De Javasche Bank yang didirikan oleh Belanda pada 24 Januari 1828, setelah Indonesia merdeka, bank tersebut dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia.
Pada awal periode kemeredekaan, bank Indonesia masih melakukan usaha komersial. Namun dalam perkembangannya, usaha tersebut dihentikan.
Perusahaan-perusahaan bank lainnya yang beroperasi di Indonesia berada di bawah naungan Bank Indonesia ini. Artinya, seluruh bank tersebut wajib patuh dengan kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia pada aspek makroprudensial sistem perbankan. Hal ini dikarenakan, Bank Indonesia bertanggung jawab terhadap terciptanya kestabilan ekonomi di Indonesia.
Tugas Bank Sentral di Indonesia
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama, yaitu:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas ini dilakukan guna terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.
3. Mengatur dan mengawasi perbankan
Seiring dengan terbentuknya OJK, tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, dikutip dari bi.go.id di Jakarta, Kamis (18/6/2020) dalam kapasitas sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: