Bank Sekunder adalah bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan. Contohnya adalah Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Tabungan Negara (BTN dan BTPN).
Untuk diketahui, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank sekunder bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam bank sekunder adalah bank-bank tabungan dan bank-bank lainya (bank pembangunan dan bank hipotik) yang tidak boleh menciptakan uang giral.
Baca Juga: Apa Itu Bank Retail?
Manfaat Bank Sekunder
Bank sekunder atau secondary bank reserve merupakan sarana pelengkap cadangan primer bank yang bersifat likuid, yaitu apabila diperlukan dapat segera diuangkan. Seperti apabila ada kebutuhan untuk membayar penarikan dana pihak ketiga di luar kewajaran atau untuk keperluan ekspansi kredit.
Untuk kebutuhan tersebut biasanya cadangan sekunder yang berbentuk surat berharga dengan peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual serta dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai.
Dengan demikian bank sekunder dapat menjadi alternatif tempat “parkir” bagi perbankan yang mengalami kelebihan likuiditas disebabkan perlambatan penyaluran kredit dan penambahan likuiditas dari penurunan giro wajib minimum (GWM) primer. Secondary bank reserve akan memberikan pendapatan bagi bank dari dana-dana yang menganggur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami