Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taman Ragunan Dibuka, Bukan Warga Jakarta Gak Boleh Masuk

        Taman Ragunan Dibuka, Bukan Warga Jakarta Gak Boleh Masuk Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta akan kembali dibuka dan melayani pengunjung mulai besok, Sabtu 20 Juni 2020.

        Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif maka Taman Margasatwa Ragunan akan beroperasi kembali sesuai dengan fase yang telah ditetapkan.

        Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan Buka Lagi 20 Juni, Sesiap Apa?

        Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsono mengatakan pihaknya telah mengeluarkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah yang diperbolehkan datang hanya warga ber-KTP DKI Jakarta.

        "Pengunjung hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta," kata Ketut saat dihubungi Okezone di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

        Kemudian nantinya Taman Margasatwa Ragunan bakal menerapkan pembatasan pengunjung selama PSBB masa transisi. Dimana pengunjung selama masa transisi ke new normal dengan jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang per hari.

        "(Pembelian) melalui pendaftaran online tiket pengunjung dengan jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang per hari Selasa sampai dengan Minggu. Melakukan pendaftaran Online melalui google form melalui link bit.ly/PesantiketTMR," jelas Ketut.

        Ketut melanjutkan, selama masa PSBB transisi jam operasional kunjungan mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Akses masuk pengunjung melalui Pintu Utara di Jalan Harsono RM dan Pintu Barat di Jalan Kavling Polri Cilandak KKO.

        Selain itu, Taman Margasatwa Ragunan melakukan pelarangan kunjungan sementara bagi anak yang berumur 0-9 tahun, ibu hamil, orang dewasa yang berumur di atas 60 tahun, dan memiliki penyakit bawaan diabetes, jantung, TBC, gagal ginjal atau penyakit komplikasi lainnya.

        "Kemudian pelarangan penggunaan tikar untuk tempat duduk di taman," ucap Ketut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: