Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Tetapkan 184 Anggota DPRD sebagai Tersangka

        KPK Tetapkan 184 Anggota DPRD sebagai Tersangka Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan sampai saat ini lembaganya telah menetapkan 184 anggota DPRD sebagai tersangka.

        "Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD," kata Alex saat jumpa pers penahanan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

        Baca Juga: Anies Pamer WTP, Sindiran PSI Nyakitin: 10 Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK dengan Raihan Sama

        KPK telah menahan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

        Tiga tersangka, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).

        Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

        Pertama, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

        Kedua, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu".

        Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: