Seorang remaja dari Bengkulu berinisial RZ dipotong penisnya akibat melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri. Kakak si pacar mengaku tak terima akibat tindakan RZ yang mengagahi adiknya tersebut.
Meski menjadi korban penganiayaan akibat penisnya dipotong, polisi tetap menetapkan RZ menjadi tersangka pencabulan.
Baca Juga: Saksi ART Predator Seks di Bawah Umur Buronan FBI: Setiap Hari Ada Perempuan di Bawah Umur Datang
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Mapolda Bengkulu, Selasa,? mengatakan korban pencabulan masih di bawah umur, maka penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Sudarno.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan dengan memotong alat kelamin itu ditangani Satreskrim Polres Bengkulu dan kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus pemotongan alat kelamin ini sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Bengkulu pada Maret lalu. Peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.
Pelaku pemotongan kelamin tersebut inisial M (35) melakukan penganiayaan berat terhadap RZ karena kesal adiknya dicabuli.
"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: