Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Janji Akan Beri Kepastian Soal Status RJ Lino

        KPK Janji Akan Beri Kepastian Soal Status RJ Lino Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjamin lembaga memberikan kepastian hukum untuk penanganan kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik.

        Hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta KPK jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini.

        Baca Juga: KPK Tetapkan 184 Anggota DPRD sebagai Tersangka

        Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa mencontohkan dua kasus lama, yakni kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

        KPK, kata dia, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahahan alias bebas.

        "BLBI itu kan SAT sekarang sedang PK KPK, ya kita tunggu saja putusan MA," ucap Alex.

        Untuk kasus BLBI tersebut, KPK juga telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019.

        Kemudian, kasus tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).

        "RJ Lino kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," kata Alex.

        Ia mengungkapkan KPK masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam pengadaan QCC tersebut.

        "Yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3. Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 itu kan ada unsur kerugian negara, nah itu sangat tergantung hasil audit BPK. Sejauh ini hasil auditnya belum kita terima," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: