Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Bea Impor?

        Apa Itu Bea Impor? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea impor adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Aturan bea impor yang telah ditetapkan pemerintah atas barang impor menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

        Sementara itu, daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

        Baca Juga: Apa Itu Bea Ekspor?

        Bea impor dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang memungut bea impor ataupun bea ekspor.

        Berdasarkan IBFD International Tax Glossary, import duties/duty/customs adalah pungutan yang dikenakan pada produk yang diimpor.

        Tujuan bea impor adalah untuk membatasi permintaan konsumen pada produk impor dan mendorong konsumen untuk menggunakan produk domestik. Semakin tinggi proteksi suatu negara pada produk domestiknya, maka semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.?

        Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuk. Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.?

        Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.

        Berikut cara perhitungan impor yang masuk tidak melalui Perusahaan Jasa Titipan:

        - Bea impor Masuk = CIF x tarif bea masuk (bisa 0%, 5%, 10% dst. lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) yang sekarang dinamakan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).

        - PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = (CIF + bea impor masuk) * 10%

        - PPh (Pajak Penghasilan) = (CIF + bea impor masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)

        Sedangkan untuk barang-barang impor yang masuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau kantor pos, tata cara perhitungannya sama dengan rumus di atas, hanya sebelumnya harga barang dikurangi nilai yang diberikan pembebasan terlebih dahulu, yaitu sebesar FOB (Freight on Board) USD50.

        Untuk barang yang harganya di bawah USD50, barang tersebut dibebaskan dari pungutan bea impor dan PDRI atau gratis tidak bayar bea impor masuk dan pajak.?

        Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya

        PPN = (CIF + bea masuk) * 10%

        PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

        Sementara itu, merujuk pada UU Kepabeanan jenis bea masuk lain yang dapat dikenakan pada impor barang diantaranya adalah sebagai berikut:

        1. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

        Bea masuk ini merupakan BMT yang dikenakan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik.

        Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor yang menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri, dan dinilai menghambat pengembangan industri barang yang sejenis di dalam negeri.

        2. Bea Masuk Imbalan (BMI)

        BMI dikenakan terhadap barang impor, di mana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.

        Barang impor yang dikenakan bea masuk imbalan lantaran barang impor itu menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, dan menghambat pengembangan industri yang sejenis.

        3. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

        BMTP yang juga populer disebut dengan safeguard merupakan BMT yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.

        Barang impor tersebut dinilai menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, serta menghambat pengembangan industri yang sejenis.

        Bea masuk tindakan pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

        4. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

        Bea masuk ini merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: