Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati!

        Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati! Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya menggelar pra rekonstruksi kasus penyerangan yang dilakukan oleh John Kei bersama dengan anak buahnya terhadap Nus Kei pada Minggu 23 Juni 2020 lalu.

        Salah satu adegan yang diperagakan di mana saat kelompok John Kei cs melakukan pertemuan di rumah John Kei di kawasan Bekasi. Dalam pertemuan itu John Kei yang diperankan oleh pemeran pengganti dalam pra rekonstruksi itu sempat menyerukan ucapan mengarah pada aksi pembunuhan.

        Baca Juga: Kasus Premanisme John Kei, Kriminolog UI: Indonesia Bisa Tiru AS

        "Apa hukuman buat pengkhianat?" kata John Kei dalam adegan tersebut, Rabu (24/6/2020).

        Mendengar hal itu, anak buahnya langsung menjawab dengan tegas. "Mati".

        Setelah itu mereka pun bergegeas menuju sebuah lokasi di kawasan Jakarta Pusat. Disana mereka mulai membagikan persenjataan dan kendaraan untuk melakukan penyerangan.

        Sebagaimana diketahui, pra rekonstruksi ini ada 14 adegang yang diperagakan. Semuanya dilakukan di tiga lokasi yakni di PT. ATE Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kediaman John Kei, Bekasi, dan di kolam renang Arcici, Jakarta Pusat.

        "Tiga lokasi ini adalah lokasi-lokasi yang digunakan untuk permufakatan jahat dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok JK," kata Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

        Calvijn menerangkan bahwa pra rekonstruksi tersebut bertujuan untuk melihat kronologis penyerangan yang dilakukan John Kei dan puluhan anak buahnya.

        "Pra rekontruksi ini kita adakan untuk penyesuaian antara fakta yang ada di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan para saksi dan para tersangka yang sudah kita tuangkan dalam BAP. Untuk lebih menyakinkan lagi suatu berkas pemeriksaan yang ada," tuturnya.

        Sebelumnya, polisi menangkap John Kei bersama 29 orang anak buahnya di perumahan Taman Titian Indah, Bekasi, pada Minggu, 21 Juni 2020 malam. Mereka ditangkap terkait kasus di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, maupun Jakarta Barat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: