Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masuk Daftar 13 MI yang Rugikan Negara Rp12,15 Triliun, Pool Advista Mengaku Alami Kesulitan...

        Masuk Daftar 13 MI yang Rugikan Negara Rp12,15 Triliun, Pool Advista Mengaku Alami Kesulitan... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lengan bisnis PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), yakni PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM) ditetapkan sebagai satu dari 13 manajer investasi (MI) yang menjadi tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dan menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp12,15 triliun.

        Menyoal hal itu, Direktur POOL, yakni Marhaendra, membenarkan adanya perubahan status PAAM dari saksi menjadi tersangka. Hal itu pun diakui berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, baik bagi PAAM itu sendiri maupun POOL sebagai induk usaha PAAM.

        Baca Juga: Alamaak! Terbakar Habis-Habisan, Rupiah Nyaris ke atas Rp14.300 Per Dolar AS!

        Salah satu dampak yang paling terasa ialah kian tereksposnya nama perusahaan sebagai imbas dari pemberitaan media yang masif. Alhasil, Marhaendra mengatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menjual produk investasi.

        Baca Juga: Ihwal Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Proses Penegakan Hukum

        "Berita di media masa yang begitu masif mengenai kasus ini membuat nama perusahaan terekspos secara luas sehingga kesulitan menjual produk investasinya. Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung selama proses pengadilan beum selesai dan belum ada keputusan definitif mengenai status perusahaan," jelasnya secara tertulis, Jakarta, Kamis (25/06/2020) kemarin.

        Lebih lanjut, ia mengatakan dana keloaan perusahaan hingga 29 Mei 2020 nilainya lebih dari Rp741,55 miliar. Marhaendra menambahkan, aktivitas operasional masih berjalan hingga saat ini meskipun hanya sebatas pengelolaan reksa dana tanpa menjual produk investasi kepada nasabah baru.

        Sebagai pengingat, Kejaksaan Agung menetapkan 13 MI sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Ketiga belas MI tersebut meliputi PT Danawibawa Manajemen Investasi (Pan Arkadia Capital), PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen, PT Maybank Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia, dan PT Sinarmas Aset Manajemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: