- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Ada 13 MI Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya, Bos Bursa Minta Investor Jangan Takut Uangnya Hilang
Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi meminta para investor tidak khawatir uangnya akan hilang. Pasalnya, yang akan dibekukan bukanlah sang MI namun hanya sebatas produk reksadananya saja.
“Mengenai MI yang dibekukan, saya belum mendapatkan laporan secara detail. Tapi yang saya tahu yang dibekukan produknya, bukan MI. Kalau ada reksadana yg dibekukan jangan dicampurkan dengan MI dan reksadana lain. Saya ingin kita lebih detail lagi kalo memang betul yg dibebkukan reksadannya investor tidak usah khawatir, karena kekayaan dimasukan ke third party, jadi aman,” jelasnya, dalam acara bincang virtual Direksi BEI bersama Wartawan Pasar Modal yang dilaksanakan melalui video conference, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Jadi Tersangka Korporasi Jiwasraya, Sinar Mas Asset Management Minta Nasabah Tetap Tenang
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, MNC Asset Management Buka Suara
Meski begitu, pihaknya menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. “Kita juga akan praduga tidak bersalah ya, itu juga kita akan seperti itu. Tapi kita BEI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan dan kita ikuti proses selanjutnya,” tegas Inarno.
Sebagai informasi, 13 MI yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung yakni PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, serta PT Maybank Aset Management. Lalu, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri