Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Tjahjo Ancam Tak Cairkan Tunjangan Kinerja PNS

        Menteri Tjahjo Ancam Tak Cairkan Tunjangan Kinerja PNS Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merealisasikan penyederhanaan birokrasi di instansi-instansi pemerintah pada tahun ini. Bentuk penyederhanaan ini dengan cara memangkas eselon III,IV dan V dan digantikan dengan tenaga fungsional.

        Baca Juga: Masya Allah, 20 PNS Pemkot Semarang Dinyatakan Positif Corona

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyederhanaan birokrasi yang kini tengah gencar dilakukan pemerintah tak lain untuk meningkatkan efisiensi kinerja. Sebab menurutnya, apabila tetap mempertahankan struktur yang hierarkis dianggap akan memperlambat pengambilan keputusan dan koordinasi instansi pemerintah.

        Hingga kini sudah ada 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni akan tetap diproses untuk surat rekomendasi dan proses pelantikan bisa dilakukan setelah bulan Juni.

        Jika ada instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020, bukan berarti tidak ada lagi pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

        Sementara itu, Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Bagi yang tidak menjalankan hal tersebut sudah ada sanksi yang disiapkan pemerintah.

        Salah satunya adalah tidak akan dicairkannya Tunjangan Kinerja. Hal ini bahkan sudah dikomunikasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar Tunjangan Kinerja instansi yang tak lakukan pemangkasan eselonisasi ini agar ditunda pencairannya Tukinnya.

        "Dan mohon maaf yang bagi Kementerian Lembaga dan daerah yang belum selesai reformasi birokrasi kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjannya bagi teman-teman ASN," ujarnya

        Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa tujuan dari penyederhanaan birokrasi ini. Pertama adalah untuk mempercepat perizinan sehingga bisa meningkatkan investasi dan juga pertumbuhan ekonomi agar tumbuh dengan cepat.

        "Jadi pengertian penyederhanaan birokrasi dalam jangka pendek kemarin sebelum ada covid. Mempercepat Kementerian/Lembaga memberikan perizinan agar investasi dan pusat daerah berjalan dengan baik. dan pertumbuhan daerah dan pusat akan tumbuh dengan cepat," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (22/6/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: