Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Penyiram Air Keras ke Novel Salahkan Masyarakat

        Pengacara Penyiram Air Keras ke Novel Salahkan Masyarakat Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penasihat hukum terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mempertanyakan masifnya pemberitaan atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

        Kedua terdakwa telah dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat.

        Baca Juga: Cuekin Kasus Novel, Pak Jokowi, Jaksa Agung Layak Di-reshuffle

        "Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar, padahal tidak dapat gambaran utuh dan fakta di persidangan," kata tim pengacara terdakwa membacakan duplik atas replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020.

        Tim pengacara juga menyebut bahwa jika masyarakat mengikuti proses persidangan maka tidak akan mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

        "Kalangan tertentu misleading dan mispersepsi terhadap tuntuan JPU. Karena dari awal tak tahu fakta persidangan, namun dengan seenaknya komentari rendahnya tuntuan jaksa dan cari pembenaran dengan asumsi mereka buat sendiri, dan narasi menurut mereka benar, menurut penilaian mereka sendiri."

        Mengenai pendampingan hukum dari Polri, menurut mereka, adalah hal yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka berkilah bukan seperti yang disudutkan oleh sejumlah pihak.

        "Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai, perlu meluruskan berita yang cenderung tendensius," kata tim penasihat hukum.

        Proses persidangan, mereka menegaskan, harus berjalan profesional tanpa ada rekayasa. Karena itu, tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun dalam persidangan. Mereka mengklaim telah membuktikan menjalani proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materil atas peristiwa pidana yang didakwakan jaksa dan dipandu Majelis Hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: