Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana Dilaporkan ke Ombudsman

        Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana Dilaporkan ke Ombudsman Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi -

        Polemik penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 belum berakhir. Setelah didemo orang tua siswa di Balai Kota DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

        Tak sampai di situ. Kadisdik DKI juga dilaporkan ke Ombudsman karena dianggap melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2020/2021. Yang melaporkan adalah Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan (Geprak).

        Baca Juga: Punya Harta Hampir Rp1,4 M, Ini Isi Garasi Kadisdik DKI Nahdiana yang Disorot Karena PPDB

        Pengacara Geprak David Tobing menyatakan Nahdiana dilaporkan karena diduga melakukan tindakan maladministrasi berupa pembuatan petunjuk teknis (juknis) baru dalam PPDB jalur zonasi. Jika PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. 

        "Ada tindakan maladministrasi mengubah atau membuat aturan juknis penerimaan siswa didik baru, melalui jalur zonasi dengan menggunakan usia sehingga bertentangan dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Red)," ujar David di Jakarta, belum lama ini.

        Kata David, juknis baru tersebut membuat tahapan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019.

        "Kami minta agar Ombudsman segera memeriksa seluruh dugaan maladministrasi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," desaknya.

        David berharap Ombudsman memanggil Kadisdik DKI Jakarta bahkan Mendikbud Nadiem Makarim untuk memberikan klarifikasi soal pelaksanaan PPDB DKI tahun ini.

        Ketua Koordinator Aksi Demontrasi PPDB DKI Ratu menambahkan pelaporan Kadisdik DKI Jakarta ke Ombudsman adalah upaya memperjuangkan hak-hak pendidikan. Orangtua meminta semua tahapan PPDB DKI diulang.

        Sebelumnya, Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

        Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

        "Oleh karenanya, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi. Usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah," paparnya.

        Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa. Tetap ada jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

        "Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan, antara prestasi dengan kesempatan bagi warga miskin menikmati pendidikan berkualitas di sekolah negeri. Warga miskin  tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: