Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setuju untuk mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Namun, keputusan itu dinilai tidak menjawab tuntutan masyarakat yang meminta RUU itu dicabut dan tidak dibahas di DPR.
"Kita menginginkan RUU itu dicabut, tidak dilanjutkan dan tidak menganti judul. Saya kira dengan mengganti judul tapi substansi masih tetap, itu kan sama saja dengan membohongi rakyat," kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, Selasa (30/06).
Baca Juga: Nah Lho, Setelah Didesak Baru Ngaku, PPP Ngaku RUU HIP Usulan Partai Bu Mega...
Partai Demokrat juga mengusulkan, jika RUU HIP diubah menjadi RUU PIP maka harus melalui proses dari awal dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik.
Pengamat politik menilai "berkerasnya" PDIP mengegolkan ini tidak lepas dari tujuan untuk mengeklaim sebagai satu-satunya partai yang memperjuangkan ideologi Pancasila dan penerus gagasan Presiden Indonesia pertama, Soekarno.
Dengan tidak menarik RUU itu, maka gelombang penolakan dari masyarakat masih akan terus terjadi, tambah pengamat politik.
Membohongi Rakyat
Ormas Islam Muhammadiyah meminta agar RUU HIP dibatalkan, bukannya dilanjutkan dengan menganti nama menjadi RUU PIP.
"Kalau substansi masih tetap sama itu kan sama saja dengan membohongi rakyat karena Pancasila itu sudah final. Tidak usah diotak-atik lagi, sekarang fokus saja pada masalah bagaimana pelaksanaan dari Pancasila itu dalam berbangsa dan bernegara," kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad kepada BBC News Indonesia.
Menurut Muhammadiyah, Pancasila memiliki kedudukan hukum yang kuat yang diatur mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 dan turunannya.
Kenapa RUU HIP perlu dibatalkan? Karena banyak penjelasan dalam RUU tersebut yang bermasalah, kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Tidak hanya tentang upaya mereduksi lima sila di Pancasila menjadi satu sila yang tercantum dalam Pasal 7, dan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsiderans "mengingat", namun juga bagian tentang penjelasan dari Pancasila dan tujuan RUU tersebut.
"Seharusnya DPR khususnya PDIP memahami situasi kebatinan bangsa Indonesia dan hendaknya tidak memaksakan kehendaknya dengan terus mengusulkan RUU yang saya menduga berpotensi sangat kuat mendapatkan reaksi keras dari masyarakat," kata Mu'ti.
Mengapa Sekarang jadi RUU PIP?
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengakui bahwa RUU HIP diusulkan oleh PDIP. Setelah beragam penolakan datang, PDIP kini setuju mengubah RUU HIP menjadi RUU PIP.
"Pramuka saja itu ada UU-nya, arsip nasional ada UU-nya, BNN itu ada UU-nya. Masa kita tidak jaga ideologi yang otentik digali dari bumi Indonesia," kata Hasto.
RUU PIP disebut akan menjadi instrumen hukum dalam memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ketua dewan pengarahnya dijabat oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP)," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).
RUU PIP nantinya akan mengatur tentang fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Kini BPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 sehingga dapat dengan mudah dibubarkan oleh presiden.
Kembali, Hasto mencurigai ada kepentingan politik yang melabeli PDIP seolah-olah akan membangkitkan komunisme.
"Kita PDIP paling kokoh dalam jalan Pancasila, kita tidak mungkin mengubah Pancasila karena Pancasila digali oleh Bung Karno," katanya.
PDIP pun membukan dialog dan musyawarah dalam membahas RUU PIP tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR, dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Kembali ke Proses Awal
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut tidak bisa dengan mudah RUU HIP diubah menjadi RUU PIP dan masih masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2020.
"Semestinya dicabut dulu (RUU HIP), lalu memulai lagi masukan (RUU PIP) ke prolegnas prioritas dan wajib ada naskah akademik, dikonsultasikan kepada publik, kemudian menjadi draf RUU. Polemik yang muncul karena urusan substansi kemudian solusinya mengganti judul, rasanya agak aneh," kata Herman.
Mengapa PDIP Berkeras Golkan RUU Ini?
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin melihat bahwa RUU HIP atau PIP adalah bentuk peneguhan eksistensi secara politik.
"PDIP ingin menunjukan sebagai partai pemenang, partai besar, dan ini adalah kesempatan mereka untuk memberikan legacy terkait dengan ideologi," katanya.
Apakah RUU ini merupakan langkah politik untuk memperkuat dukungan dalam menghadapi pemilu selanjutnya? Menurut Ujang tidak.
Sebaliknya, penolakan yang besar dari masyarakat terhadap RUU HIP berpotensi meruntuhkan dukungan elektoral kepada PDIP.
Ujang pun menambahkan, jika PDIP tetap berkeras melanjutkan pembahasan RUU PIP maka gelombang protes akan terjadi lagi di masyarakat, bahkan berpotensi lebih besar.
Wakil Ketua Pusat Kajian Riset dan Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah memandang alasan PDIP "berkeras" mengegolkan RUU ini adalah bentuk klaim ideologis bahwa PDIP adalah satu-satunya partai penerus gagasan Soekarno.
Baca Juga: Pakar Komunikasi Analisis Amarah Jokowi, Bahas Nasib Terawan
Salah Kaprah Memahami Pancasila
Hurriyah melanjutkan terdapat dua poin yang keliru ditunjukan PDIP dan koalisi pendukung di DPR dalam memandang Pancasila dan RUU HIP.
Pertama adalah pemahaman yang salah para politisi dalam mendudukan fungsi dan posisi Pancasila sebagai sebuah ideologi bangsa.
"Pancasila itu ideologi yang sifatnya konsensus, artinya disepakati bersama sehingga menjadi ideologi terbuka yang mengakomodasi semua elemen baik agama, ideologi sosialisme, demokrasi, marhenisme. Tapi kemudian di era Orde Baru, Pancasila menjadi ideologi tertutup yang dipakai sebagai alat pengebuk, pengatur perilaku masyarakat."
"Cara pandang ini yang ditunjukan para politisi sekarang bahwa Pancasila sebagai pengatur masyarakat. Sehingga Pancasila terlihat seperti ingin dikembalikan sebagai alat pengatur perilaku masyarakat yang sama dengan Orde Baru. Harusnya Pancasila ini menjadi dasar berperilaku bagi negara dan masyarakat, bukan pengatur," katanya.
Kedua adalah RUU ini dibahas di saat masyarakat berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dimana banyak orang yang kehilangan pekerjaan, berjuang di rumah sakit, dan dampak lainnya.
"Ini seperti mengajak orang untuk menikmati permainan biola saat kapal Titanic tenggelam. Ini sangat tidak relevan menurut saya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti