Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai. Pergub ini mewajibkan semua mal, minimarket, hingga pasar untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih membeberkan alasan Pemprov DKI melarang penggunaan kantong kresek.
Baca Juga: Gerakan Sosial Astra Kumpulkan 47.013 kg Sampah Plastik
Saat ini kata dia, di TPST Bantar Gebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan. Yaitu mencapai 39 juta ton sampah. "Sebanyak 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," kata Andono dikutip Okezone, Rabu (1/7/2020).
Dia menjelaskan, sampah plastik membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah. Selain itu, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Pada 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara.
"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami menyakini tidak akan merepotkan masyarakat," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: