Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ICJR Desak DPR Segera Bahas RUU PKS

        ICJR Desak DPR Segera Bahas RUU PKS Kredit Foto: Unsplash/Aaron Mello
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta DPR RI mendesak agar Rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS) segera dibahas. Sebab, korban kekerasan seksual masih sulit memperoleh perlindungan dari negara.

        "Berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia dalam keterangannya, Rabu (2/7).

        Baca Juga: Saksi ART Predator Seks di Bawah Umur Buronan FBI: Setiap Hari Ada Perempuan di Bawah Umur Datang

        Genoveva menyayangkan RUU PKS yang sudah dibahas sejak periode DPR RI 2016-2019 dan mestinya dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 untuk segera dibahas bersama dengan pemerintah justru diusulkan DPR untuk ditarik.

        Pembahasan RUU PKS pada periode lalu disebutnya terus diwarnai perdebatan yang masih jauh membahas substansi sehingga sulitnya pembahasan RUU PKS secara materi tidak seharusnya menjadi penghalang pembahasan RUU PKS.

        DPR dan pemerintah, ujar Genoveva, mesti mengerti melindungi korban kekerasan seksual adalah hal yang kompleks sehingga negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasi.

        "ICJR menganggap RUU PKS sangat penting untuk segera dibahas dan tetap sebagai RUU prioritas 2020," kata Genoveva.

        Ada pun pada Selasa (30/6), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan dalam rapat Badan Legislatif DPR bahwa Komisi VIII mengusulkan RUU PKS untuk ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Marwan Dasopang beralasan pembahasan RUU PKS terlalu sulit untuk dilakukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: