Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasdem Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diundangkan

        Nasdem Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diundangkan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi dengan Komisi-Komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa 30/06, Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dari Prolegnas 2020 dan mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia. Terhadap hal tersebut Fraksi NasDem menyatakan komitmennya untuk tetap memperjuangkan agar RUU P-KS dapat diundangkan. 

        Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari, dukungan terhadap RUU ini adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual. Ia juga mengingatkan bahwa data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan sudah begitu berbahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

        “Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita”, tegas Taufik yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung ini.

        Taufik menjelaskan, pada DPR RI periode 2019-2024 ini, awalnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya adalah usul inisiatif darinya sebagai anggota DPR RI untuk memasukkan RUU P-KS ini ke dalam Prolegnas.

        Usul ini didukung oleh Fraksi Partai NasDem dan setelah disampaikan ke Badan Legislatif kemudian disetujui untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai NasDem. Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII RUU P-KS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII.

        Namun ternyata setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan. Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya  RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI.

        “Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik.

        Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji dirinya bersama Fraksi NasDem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.

        “Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” kata Taufik.

        Ia menyadari di masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.

        “Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan,” jelasnya.

        Ia menambahkan, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak agar  RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: