Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Kalah dari Diskotik Crown, Ini Langkah Selanjutnya

        Anies Kalah dari Diskotik Crown, Ini Langkah Selanjutnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa banding, usai kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown.

        "Langkah yang kami lakukan adalah akan mengajukan banding secepatnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Jakarta Yayan Yuhanah dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Kecewa Betul, 5.000 Pendukung Bakal Demo Anies

        Berdasarkan laman www.sipp.ptun-jakarta.go.id, anak buah Gubernur Anies Baswedan, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Agus Chandra, dikalahkan dalam persidangan terkait penutupan diskotek Golden Crown yang digugat oleh Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa yang merupakan pengelola diskotek tersebut.

        Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown. Yang artinya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

        Dengan putusan hakim PTUN DKI Jakarta tersebut, Pemprov DKI mewajibkan untuk mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang pada kemudian hari. Gugatan tersebut sendiri dilayangkan Thanos pada anak buah Anies guna meminta pembatalan penutupan tempat hiburan malam Golden Crown.

        Awalnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.

        Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: