Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahri Hamzah Dukung Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Katanya...

        Fahri Hamzah Dukung Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Katanya... Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi -

        Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah mendukung keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang kembali membolehkan ekspor bibit lobster.

        Saat era Kementerian KKP dijabat Susi Pujiastuti (2014-2019) dibuat keputusan untuk melarang ekspor bibit ini. Dengan alasan, agar bibit lobster tidak punah.

        Baca Juga: Aturan Belum Jelas, Ekspor Lobster Sebaiknya Dihentikan Dulu

        Melalui akun Twitter pribadi, @fahrihamzah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Gelora itu mengatakan, kalau lobster rutin berproduksi juga menjadi bisnis nelayan miskin maka tidak selayaknya dilarang.

        "Logika eskpor: Lobster itu produksi (netas) rutin. Minyak dan mineral perlu jutaan tahun. Kok enggak dilarang? Tambang bisnisnya orang kaya. Lobster bisnisnya nelayan miskin. Kok rakyat dilarang? Laut itu luas, tiga kali daratan. Punah itu fiksi yang tidak adil bagi nelayan," jelas Fahri dikutip dari akun Twitter, Minggu 5 Juli 2020.

        Dengan keputusan pemerintah pusat untuk mengizinkan lagi ekspor bibit lobster, menurut Fahri, harus disambut dengan baik. Menurutnya, keputusan tersebut adalah pesta bagi rakyat.

        "Kita lupakan masa lalu tapi kita harus berbuat yang lebih baik. Pengusaha sekarang diwajibkan bikin budidaya. Negara dapat pemasukan, nelayan dapat penghasilan, pengusaha menjadi mitra," katanya.

        Politisi yang berasal dari Sumbawa, NTB, itu mengatakan kebijakan yang baik haruslah diambil. Swasta harus didorong untuk menghidupkan sebab negara tidak akan kuat jika menopang terlalu banyak hal.

        Disinggung kenapa harus benih lobster yang diekspor dan tidak menunggu lebih besar seperti yang menjadi alasan sebelumnya, Fahri mengatakan budidaya tetap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

        "Sama dengan pertanyaan kenapa emas tidak jadi cincin dulu, kayu tidak jadi lemari dulu, CPO tidak jadi sabun dulu. Lobster lebih khas lagi. Benurnya mati lebih dari 90 persen jadi makanan ikan atau tidak survive. Diselamatkan," katanya.

        Seperti diketahui, di era Menteri KKP Susi, ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 yang melarang ekspor bibit lobster. 

        Namun kemudian aturan tersebut direvisi oleh Menteri KKP yang sekarang Edhy Prabowo dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di wilayah Negara Republik Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: