Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Beri Penjelasan Soal Penerapan PPN 12%, Beli Saham Tetap Kena?

BEI Beri Penjelasan Soal Penerapan PPN 12%, Beli Saham Tetap Kena? Kredit Foto: Lestari Ningsih
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penjelasan aturan terkait dengan penyesuaian tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Aturan ini mengatur bahwa PPN akan naik dari sebelumnya 11% menjadi 12%.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa tarif pajak terkait dihitung berdasarkan 11/12 dari nilai invoice. Penyesuaian ini akan diberlakukan pada seluruh faktur pajak atas layanan pihaknya mulai 2025.

Baca Juga: Nilai Transaksi Bursa Karbon Merosot, Namun Potensinya Masih Besar!

"Nilai Lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice. Jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen," jelasnya dilansir Kamis (2/1).

Irvan juga menyebut hal yang sama berlaku untuk emiten. Dalam prosesnya, anggota bursa akan menerima tagihan dimana komponen pajak akan dipotong dari fee transaksi dan ditambahkan pada invoice.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan jelekasan terkait penerapan tarif PPN 12%. Dalam pernyataan, ia menyebut bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tergolong mewah, seperti:

  • Pesawat jet pribadi
  • Kapal pesiar (yacht)
  • Rumah mewah

Baca Juga: Ajaib Group Raih Izin Bappebti untuk Perdagangan Saham AS, Buka Peluang Investasi Global bagi Investor Indonesia

“Untuk barang dan jasa selain kategori barang mewah, tarif PPN tetap sebesar 11%, sesuai yang berlaku sejak 2022,” tegas Prabowo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: