Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Oknum DPR Minta Jatah CSR, IAAC: Jangan Jadikan BUMN 'Sapi Perah'

        Oknum DPR Minta Jatah CSR, IAAC: Jangan Jadikan BUMN 'Sapi Perah' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aksi anggota Komisi VII DPR yang secara terang-terangan meminta dilibatkan dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) kepada holding tambang BUMN pada gelaran rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (30/6/2020), dinilai tidak etis. Publik kembali dihebohkan dengan pernyataan sejumlah anggota Komisi VII DPR RI yang meminta dilibatkan dalam penyaluran dana CSR saat rapat dengan beberapa BUMN.

        Salah satu anggota dewan terhormat yang melakukan aksi itu adalah Wakil Ketua Komisi VII, Alex Noerdin. Saat PT Bukit Asam dan PT Timah memaparkan realisasi CSR, Alex menyebut pemberian CSR harus melibatkan anggota DPR.

        Baca Juga: Lantang! RUU HIP Bikin Hancur-Hancuran, DPR Mestinya Paham!

        Sementara itu, Institute for Action Against Corruption (IAAC) menyaksikan dan memantau perkembangan di media terkait oknum anggota DPR RI yang meminta jatah pembagian CSR BUMN. Direktur Eksekutif IAAC, Dodisutarma Lapihu, menyatakan bahwa tindakan memalukan anggota DPR RI tersebut dilakukan dalam rapat yang disiarkan kepada publik. 

        "IAAC menilai tindakan minta-minta tersebut adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan merendahkan marwah DPR secara kelembagaan," ujar Dodisutarma.

        Dodi menjelaskan bahwa sejatinya CSR adalah bentuk komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, masyarakat umum, maupun komunitas setempat di mana lokasi perseroan tersebut menjalankan aktivitas operasionalnya.

        "IAAC mengecam keras sikap dan tindakan beberapa (oknum) anggota DPR RI yang secara terang-terangan meminta jatah penyaluran CSR BUMN ataupun diikutsertakan pada saat penyaluran CSR BUMN," ujar Dodi, Minggu (5/7/2020).

        IAAC meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan CSR BUMN dengan adanya praktik 'minta jatah' oleh oknum-oknum anggota DPR. Selain itu, para pimpinan partai politik juga diingatkan untuk menegur anggotanya yang telah melakukan tindakan memalukan tersebut.

        Dodi juga menambahkan bahwa tindakan minta-minta tersebut adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan merendahkan marwah DPR secara kelembagaan. Dodi mengingatkan kepada menteri BUMN dan para pejabat perusahaan pelat merah agar selalu mengelola BUMN dengan tujuan untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat.

        "Jangan menjadikan BUMN sebagai 'sapi perahan' ataupun 'pesanan politik' bagi kepentingan dan keuntungan pihak-pihak tertentu," tambah Dodi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: