Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Reformasi, Benarkah Tjahjo Kumolo Mau Pecat-pecatin PNS?

        Reformasi, Benarkah Tjahjo Kumolo Mau Pecat-pecatin PNS? Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak benar ada pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses reformasi birokrasi.

        "Tidak ada istilah pemberhentian PNS semua difungsikan sesuai kemampuan," ujar Tjahjo dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa malam (7/7).

        Baca Juga: Menanti Gaji ke-13 PNS

        Ia mengemukakan, tidak ada pengurangan penghasilan dalam reformasi birokrasi yang ditargetkan dapat selesai di akhir tahun 2020. Oleh karena, menurut dia makna reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional.

        Reformasi birokrasi itu, dijelaskannya, dilakukan agar perizinan dan pelayanan masyarakat dapat dipercepat seiring dengan visi dan misi, serta arahan Presiden.

        "Kemenpan-RB optimistis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi itu. Karena visi, misi serta arahan Presiden dan Wakil Presiden sudah jelas. Posisi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah adalah pelayanan masyarakat," kata Tjahjo.

        Sementara itu, Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7), mengatakan bahwa ide konsep reformasi birokrasi sudah ada sejak Menteri PAN-RB dijabat Letnan Jenderal Purnawirawan Tiopan Bernhard Silalahi, atau yang akrab disapa TB Silalahi.

        "Mulai zaman Pak TB Silalahi, tahun 2000 ini, ini sudah lengkap, tapi ya macet. Karena, ada tenaga honorer, sistemnya belum sistem merit, daerah boleh mengangkat (PNS) seenaknya. Ini sudah tahun 2000 konsepnya sudah ada, akhirnya macet," kata Tjahjo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: